Mempersiapkan pernikahan dengan matang sangatlah perlu agar hasil nya memuaskan salah satunya untuk buku nika yang di keluarkan oleh KUA.
1. Surat rekomendasi dari kepala desa atau kelurahan
2. Surat yang di keluarkan oleh KUA setempat kecamatan atau kelurahan
3. Surat yang di keluarkan kepala desa atau kelurahan tempat calon mempelai wanita
4. Surat imunisasi yang di keluarkan oleh poskesmas calon mempelai wanita
5. Jika semua syarat sudah terpenuhi baru ke KUA tempat calon mempelai wanita untuk persiapan mengeluarkan buku nika.
Demikian beberapa tata carah mengurus buku nika untuk calon pasangan suam istri yang sah menurut hukum pemerintahan
Selamat mencoba yaaa untuk calon pasangan suam istri









































